Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Analisis Putusan MK Terkait Sengketa Surat Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden dan Implikasi Ketatanegaraan
08 Oktober 2026, 19:05:35 Dilihat: 14x
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan surat penyetaraan ijazah sekolah menengah wakil presiden menjadi perhatian dalam diskursus hukum tata negara. Perkara tersebut juga menjadi topik pembahasan dalam podcast Klik FM bersama dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama, Baharuddin Riqiey, S.H.,M.H, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam wawancara yang dilakukan sebelum putusan MK dibacakan, Riqiey menjelaskan sejumlah aspek hukum yang menjadi pokok perdebatan, terutama mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing pemohon, serta kemungkinan konsekuensi ketatanegaraan dari temuan yang muncul dalam persidangan.
Menurut Riqiey, persoalan pertama yang perlu dilihat adalah kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Ia merujuk pada prinsip ius curia novit, yakni pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak diperkenankan menolak perkara dengan alasan tidak terdapat atau tidak jelas hukumnya.
Prinsip tersebut, menurutnya, telah dikonkretisasi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, ketika suatu perkara telah diajukan kepada lembaga peradilan, perkara tersebut harus terlebih dahulu diterima dan diperiksa sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Persoalan apakah permohonan tersebut nantinya dapat diterima atau ditolak merupakan persoalan substansi. Namun secara prinsip, pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena alasan tidak ada atau tidak jelas hukumnya,” jelasnya.
Riqiey juga menyoroti perkembangan proses persidangan yang menurutnya menunjukkan adanya pertimbangan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya, apabila sejak awal MK menganggap dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan, perkara tersebut akan di putus pada Putusan Sela. Namun, proses persidangan berlanjut hingga tahap pembuktian.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya pendekatan hukum yang bersifat khusus dalam perkara tersebut. Terlebih, menurutnya, terdapat persoalan yang belum pernah mendapatkan pemeriksaan dalam konteks ketatanegaraan sebelumnya.
“Ini merupakan suatu terobosan hukum. Ada persoalan yang dianggap memiliki implikasi konstitusional, tetapi belum pernah diadili. Dalam konteks demikian, fungsi MK sebagai The Guardian of the Constitution dan The Guardian of Democracy menjadi relevan,” ujarnya.
Pandangan tersebut, menurut Riqiey, tetap menjadi ruang perdebatan akademik. Sebab, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili persoalan surat penyetaraan ijazah wakil presiden dalam konstruksi perkara tersebut.
Selain kewenangan MK, Riqiey menjelaskan bahwa aspek legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi persoalan penting dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dalam hukum acara MK yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Dalam perselisihan hasil Pemilu, yang memiliki legal standing adalah peserta Pemilu, dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Berdasarkan konstruksi tersebut, Riqiey sebelumnya memperkirakan MK akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Prediksi tersebut disampaikannya sebelum putusan MK dibacakan pada Selasa malam.
Menurut Riqiey, persoalan legal standing tidak serta-merta menghilangkan kewajiban MK untuk mempertimbangkan dalil dan bukti yang diajukan selama persidangan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dalil dan bukti tetap diperlukan sebagai bagian dari proses persidangan. Karena itu, menurutnya, pernyataan MK mengenai fakta atau bukti yang ditemukan selama persidangan tetap dapat muncul dalam pertimbangan putusan, meskipun permohonan pada akhirnya tidak dapat diterima.
Riqiey juga menyoroti bagian putusan yang menurutnya menunjukkan bahwa MK tidak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk menjatuhkan konsekuensi berupa pemberhentian atau diskualifikasi terhadap wakil presiden.
Menurutnya, terdapat pembagian kewenangan antarlembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, ketika MK telah menentukan batas kewenangannya, persoalan selanjutnya menjadi ranah lembaga negara lain sesuai mekanisme konstitusional.
“MK tidak boleh bertindak lebih jauh daripada kewenangannya. Ketika persoalan tersebut berada di luar kewenangan MK, maka mekanisme selanjutnya harus diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan,” katanya.
Lebih lanjut, Riqiey melihat adanya konsekuensi ketatanegaraan yang perlu diperhatikan apabila seseorang yang sedang menduduki jabatan wakil presiden kemudian dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan tersebut, mekanisme konstitusional pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden menjadi salah satu hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
Dalam konstruksi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR terlebih dahulu menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran, kemudian MK memberikan putusan atas pendapat tersebut sebelum proses selanjutnya berada di MPR.
Riqiey menilai pembahasan mengenai persoalan tersebut penting ditempatkan dalam koridor hukum tata negara dan tidak semata-mata menjadi perdebatan politik.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, konstitusi telah menyediakan mekanisme pengisian jabatan tersebut.
Presiden mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih. Calon yang diajukan tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Riqiey, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan wakil presiden dan menyediakan prosedur untuk mengisinya.
Menutup pembahasannya, Riqiey memberikan apresiasi terhadap pemohon yang menurutnya telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui suatu langkah yang dinilainya sebagai terobosan.
Ia juga mengapresiasi MK karena dinilai telah menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan tetap mempertimbangkan persoalan yang muncul dalam persidangan sekaligus menjaga batas kewenangan lembaga.
“Menurut saya, putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum tata negara,” ujarnya.
Riqiey berharap seluruh pihak menempatkan persoalan tersebut berdasarkan argumentasi dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum, sepanjang setiap pendapat didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam memberikan perspektif hukum kepada masyarakat mengenai isu ketatanegaraan yang berkembang. Melalui ruang diskusi publik seperti podcast, perguruan tinggi dapat mengambil peran dalam menghadirkan analisis akademik yang objektif, kritis, dan berbasis pada prinsip negara hukum.